Yang dipelajari dalam wudhu :
1. Syarat,
2. Rukun,
3. Sunnah,
4. Makruh,
5. Yang membatalkan,
6. Wajib.
Syarat wudhu :
a. Air suci & mensucikan,
b. Penggantinya dengan tayamum.
Rukun wudhu :
a. Niat. Dilakukan, pada awal pembasuhan muka.
b. Membasuh muka.
Muka —> Dimulai dari ubun2, lalu muka, kelopak mata, hidung kebawah sampai janggut, sampai ke tepi pinggiran telinga, tidak termasuk telinga. Baik kulit maupun rambut yang ada muka.
c. Membasuh tangan kanan dan kiri.
Dimulai dari belakang bawah (telapak luar) sampai sikut, sampe ke depan (telapak dalam).
d. Membasuh kepala.
Mengenakan rambut dan kulit kepala, sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
e. Membasuh kaki, kanan dan kiri.
Adabnya, pakai jari kelingking tangan kiri, dimasukkan kesela-sela jari, dimulai dari sela jari kelingking. Lau membasuh bagian atas dan bagian bawah.
f. Tertib.
Mendahulukan yang dudahulukan, tidak boleh terbalik.
Sunnah Wudhu :
a. Membaca “basmalah” dan “hamdalah”.
b. Membaca doa-doa wudhu disetiap anggota badan yang dibasuh.
c. Tiap pembasuhan 3x.
d. Mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
e. Mencuci tangan: dari mulai bagian luar sampai ke telapak tangan.
f. Kumur2.
Sunnahnya dengan “menongak”, agar air masuk ke kerongkongan (kecuali saat puasa).
g. Memasukkan air kedalam hidung, pakai tangan kiri. Dengan menyedot air kedalam hidung (istishaf) dan dan mengeluarkan air dari hidung (seperti mengeluarkan ingus; istinshaf).
h. Membersihkan rongga2 (spt mata yang dalam), rambut2 yang gembal (alis, jenggot; usahakan masukan air ke dalam jenggot).
i. Membasuh sela-sela tangan dan membasuh tangan melebihi sikut, agar yakin pembasuhan sampai sikut (sebagai batas) bisa lebih baik.
j. Membasuh seluruh rambut dikepala.
Menempelkan jempol tangan di kening, jari-jari membasuh rambut dari depan-belakang.
k. Membasuh telinga.
Memasukkan telunjuk ke dalam telinga, jempol dibelakang telinga, dinaikkan dari bawah ke atas
Lalu istighar, untuk menghilangkan “pengeng” di telinga.
l. Membasuh tengkuk.
Sebagian me-makruhkan, Sebagian men-sunnahkan.
m. Membaca doa-doa wudhu.
Tangan: mencari keberkahan di sebelah tangan kanan dan pemberian2mu kepadaku. Agar pemberian kitab di sebelah “kanan”, bukan disebelah kiri atau diatas pundak.
Kumur2: agar mulut & lidah terus berdzikir dan mensyukuri nikmat2 Allah.
Hidung: agar bisa mencium bau surga bukan bau neraka.
Muka: agar muka diputihkan seperti cahaya diberikan pada orang yang berwudhu, saat di padang mashar.
Kepala: agar mencucurkan rahmat dari kepala.
Kuping: agar digolongkan pada orang-orang yang mendengar perintah dan panggilan Allah dan jauhkan dari pendengaran yang tidak baik.
Tengkuk: agar Allah melepaskan belenggu-belenggu di leher.
Kaki: agar memantabkan langkah ketika melewati jembatan sirotulmustaqim.
Doa wudhu: jadikan orang yang bertaubat, jadikan orang yang bersujud selalu, dan golongkan aku ke gol orang2 yang soleh Termasuk doa mustajab, seperti doa setelah adzan, meminta syafaat Rosullulah SAW. Sebaiknya menghadap kiblat.
Catatan:
Wudhu seperti mandi kecil.
Jika wudhu kita sempurna, maka wudhu kita “anti batal”, jika senggol perempunan.
Telinga kena basuhan dalam wudhu pada 3 tempat
Saat membasuh muka 3x
Saat membasuh kepala 3x
Saat membasuh telinga
Berdoa di kamar mandi tidak boleh, kecuali jika tidak ada kakus atau berdoa didalam hati. Yang terpenting tidak melafadzkan nama Allah di kamar mandi yang ada kakusnya.
Makruh :
a. Mendahulukan kiri dari pada kanan.
b. Membasuh lebih dari 3 kali.
c. Hanya menepuk-nepuk.
d. Mengeringkan air wudhu. Karena tidak ada bekas wudhu jika dikeringkan.
Yang membatalkan :
a. Hilang akal karena tidur (yang tidak diperbolehkan; pantatnya terangkat) atau mabuk (atau memakan-makanan yang menghilangkan akal) /pingsan.
b. Apa saja yang keluar dari 2 saluran pengeluaran; qubul (bagian depan, seperti: air seni) dan dubur (bagian belakang, seperti Kentut, BAB), baik air, kotoran, atau angin.
c. Bertemunya antara kulit laki2 dan wanita yang: dewasa, orang lain*, tanpa penghalang.
d. Memegang kemaluan; qubul (depan; batang dan bagian bawah buat laki) atau lubang dubur (belakang) dengan telapak jari, Jadi kalau dengan punggung tangan, tidak batal. Karena tidak ada indra perasa. Demikian juga dengan sela2 tangan.
Catatan :
• Muntah, tidak batal wudhu.
• Selama kentut belum keluar, tapi masih di perut –> wudhu belum batal.
• Orang lain –> yang bisa dinikahi. Yang tidak termasuk adalah: ibu, mertua, ibu susu, adik/kakak kandung, adik/kakak susu.
• Kasus: Jika ada seorang istri mencolek suaminya, maka yang mencolek (istri) batal dan yang dicolek (laki) tidak batal Atau siapa yang ber”syahwat” maka dia yang batal.
• Jika habis shalat, agar tidak batal, seorang istri bisa mencium tangan suaminya dengan ditutupi kain pada tangannya.
• Berdoa, tidak harus ada wudhu. Tapi “adab” berdoa, harus ada wudhu.
• Membaca AlQuran harus ada wudhu, jika hafal AlQuran tidak perlu ada wudhu.
• Pahala membaca AlQuran didalam shalat adalah 100 khasanah.
• Membaca AlQur’an adalah pahala. Jadi misalkan kita hafal surat Yasiin, pahalnya lebih banyak bila kita membaca Yasiin sambil membaca dalam AlQur’an.
• TAPI Jika kita ber”wudhu” sempurna, maka sama dengan semua mahzab yang lain, sehingga pada saat thawaf, sentuh-menyentuh, syahwat-tdk syahwat, tidak batal.
Wajib wudhu :
Hukum wujud wudhu ketika akan shalat.
Catatan :
• Lamanya wudhu –> selama tidak batal.
• Jika sedang duduk lalu “berpikir kotor” sampai keluar madzi/rembesan2, maka wudhu nya batal, harus berwudhu kembali. Tapi jika keluar mani, maka wudhunya tidak batal, tapi cukup mandi besar, tidak perlu berwudhu lagi, asal tidak memegang kemaluan.
Catatan tambahan :
• Jika laki2 yang dikebiri (=dipotong kemaluannya), maka boleh masuk dalam rumah.
• Bencong –> jika awalnya laki2, maka dianggap laki2, meskipun dia mengaku perempuan. Jika menyentuh kulitnya, maka batal wudhu.
• Jika seorang perempuan menyentuh kulit seorang lesbian, maka tidak batal wudhu, meskipun ada syahwat. Hubungan lesbiannya dosa besar, tapi hukum wudhunya tidak batal.
• Jika alat kelaminnya 2, maka ini yang membingungkan.
• Bencong, jangan dijadikan imam.